1) Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, kedudukan Pancasila sebagai landasan pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan dikenal sebagai konsep... a) Norma Etika Tertinggi (Norma Supreme Ethica) b) Norma Hukum Tertinggi (Norma Lex Superior) c) Norma Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm/Grundnorm) d) Norma Utama Pembentukan (Norma Prima Creationis) 2) Pancasila berperan sebagai 'Sumber dari segala sumber hukum'. Makna yang paling tepat dari frasa ini adalah bahwa Pancasila... a) Ditempatkan pada urutan teratas dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan, menggeser UUD 1945. b) Hanya menjadi rujukan utama bagi penyusunan Undang-Undang Dasar Negara saja. c) Menentukan secara langsung materi muatan teknis setiap pasal dalam peraturan perundang-undangan. d) Merupakan landasan filosofis dan sumber nilai bagi seluruh produk hukum di Indonesia. 3) Jika suatu peraturan perundang-undangan (misalnya UU atau Perda) ditemukan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, maka secara hukum peraturan tersebut... a) Secara otomatis batal demi hukum sejak peraturan itu diundangkan, tanpa perlu pengujian. b) Masih tetap berlaku secara sah, namun penyelenggara negara dapat mengabaikan pelaksanaannya. c) Dianggap inkonstitusional dan harus diajukan proses uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. d) Dinyatakan tidak berlaku sementara hingga nilai-nilai Pancasila disesuaikan dengan peraturan tersebut. 4) Hubungan antara Pancasila dan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki dua dimensi, yaitu dimensi formal dan dimensi material. Dimensi material merujuk pada... a) Substansi atau isi peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. b) Keterikatan sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan dengan Piagam Jakarta. c) Kesesuaian bentuk dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang berlaku. d) Keabsahan dan kekuatan hukum yang mengikat dari peraturan perundang-undangan tersebut. 5) Posisi yuridis Pancasila berarti... a) Hanya diakui sebagai landasan ideologis, bukan landasan yuridis dalam pembentukan hukum. b) Berada di luar Tata Urutan, namun menjadi sumber esensial bagi seluruh peraturan di dalamnya. c) Dianggap setara dengan UUD 1945 sebagai hukum dasar yang bersifat fundamental. d) Ditempatkan di urutan paling atas sebagai peraturan pertama, diikuti oleh UUD 1945. 6) Pancasila sebagai Rechtsidee a) Peraturan perundang-undangan harus mampu menciptakan persatuan nasional di atas segalanya. b) Semua peraturan perundang-undangan harus memiliki kata pengantar yang berisi lima sila Pancasila. c) Peraturan perundang-undangan harus disusun berdasarkan ideologi negara lain yang telah teruji. d) Hukum yang dibentuk harus bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan moral luhur di masyarakat. 7) Pancasila memiliki sifat yang sangat mendasar dan tetap. Hal ini berarti hubungan antara Pancasila dan peraturan perundang-undangan bersifat... a) Dinamis, dapat disesuaikan seiring perkembangan zaman dan kebutuhan politik. b) Hierarkis dan kausal-organis, di mana Pancasila melahirkan dan mengarahkan seluruh peraturan. c) Subordinatif, di mana peraturan perundang-undangan dapat mengubah nilai-nilai Pancasila. d) Paralel, di mana Pancasila dan peraturan perundang-undangan berjalan terpisah namun saling menguatkan.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?