1) Seorang penjual,menjual sebuah tanah kepada seorang pembeli dengan harga rp.100.000.000. Pembeli membayar uang muka sebesar rp.20.000.000 dan sisanya akan dibayar dalam waktu 12 bulan.Seetelah 6 bulan,pembeli menemukan bahwa tanah tersebut memiliki masalah hukum serius.Apa yang dapat dilakukan oleh pembeli dalam hal ini ? a) membatalkan transaksi dan meminta kembali uang muka b) menagih tanah tersebut dan membayar sisa harga c) menjual tanah tersebut kepada orang lain d) menagih penjual untuk memperbaiki masalah hukum e) meninggalkan persoalan tanpa kejelasan 2) Ahmad membeli sepeda motor bekas dari seorang penjual dengan perjanjian bahwa ia boleh mengembalikan motor dalam dalam waktu tiga hari,jika tidak sesuai dengan keinginannya.Setelah dua hari, ahmad merasa kurang cocok dengan kondisi motor dan ingin mengembalikannya.Jenis khiyar yang berlaku dalam transaksi anatar ahmad dan penjual adalah ... a) Khiyar majlis b) Khiyar syarat c) Khiyar 'aib d) Khiyar ru'yah e) Khiyar tadlis 3) Dalam sebuah transaksi jual beli kendaraan bekas,pembeli diberi kesempatan oleh penjual untuk mengembalikkan kendaraan dalam waktu tiga hari.Jika ditemukan masalah yang tidak terlihat saat transaksi pertama kali dilakukan ,setelah dua hari pembeli menemukan adanya kerusakan mesin yang sebelumnya tidak disadari dan mengembalikan kendaraan tersebut.Manfaat utama dari khiyar dalam kasus di atas adalah   a) Memastikan bahwa penjual tetap bertanggung jawab atas barang yang sudah terjual b) Memberi kesempatan kepada pembeli untuk melakukan penipuan terhadap penjual c) Mencegah pembeli dari kecurangan dan menjaga keseimbangan hak dalam transaksi d) Menjadikan transaksi jual beli lebih panjang dan sulit diselesaikan e) Menguntungkan pembeli sepenuhnya tanpa mempertimbangkan hak penjual 4) Cerita 1 : Rudi membeli sebuah jam tangan disebuah toko yang memiliki kebijakan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan ".Saat masih berada didalam toko , ia merasa ragu dengan pilihannya dan ingin menukar jam tangan tersebut dengan model lain.Namun ,pemilik toko menolak permintaannya. Cerita 2 : Siti membeli sebuah blender dari sebuah toko elektronik dengan garansi " pengembalian dalam 7 hari jika terdapat cacat".Setelah digunakan selama dua hari,blender tersebut mengalami masalah pada mesinnya.Siti kembali ke toko dan meminta pengembalian atau penggantian barang,daan pihak toko menerimanya. Berdasarkan kedua kasus tersebut ,perbedaan uatama dalam penerapan khiyar dalam transaksi jual beli adalah ... a) Rudi tidak dapat mengguanakan khiyar karena telah meninggalkan tempat transaksi ,sedangkan siti memiliki hak khiyar karena adanya perjanjian garansi b) siti memiliki hak khiyar majlis,sedangkan rudi memiliki hak khiyar syarat c) rudi dan siti sama-sama memiliki hak khiyar karena kedua transaksi masih dalam batas waktu pembatalan d) tindakan pemilik toko dalam kasus rudi sudah benar karena khiyar hanya berlaku sebelum pembayaran dilakukan e) rudi berhak meminta pengembalian barang dengan alasan apapun,sedangkan siti tidak bisa mengajukan klaim atas barang yang telah digunakan 5) Cerita 1 : seorang pedagang dipasar menjual kain dengan kualitas terbail.Namun,setelah sampai dirumah,pembeli menyadari bahwa kai tersebut memiliki cacat yang tidak terlihat saat transaksi.Ia kembali ke penjual untuk mengembalikan atau menukar barang tersebut. Cerita 2 : Seorang pelanggan membeli sepeda motor bekas setelah melakukan test drive dan pengecekan kondisi. Seminggu kemudian,ia ingin mengembalikan motor tersebut karena merasa kurang nyaman,tetapi penjual menolak karena transaksi sudah selesai . Dalil yang paling tepat untuk menjelaskan perbedaan khiyar dalam dua kasus tersebut adalah .. a) QS.Al-Baqoroh ayat 275 tentang jual beli yang sah tidak dapat dibatalkan dalam kondisi apapun b) Hadist Rasullah SAW : "Tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang yang terdapat 'aib (cacat) kecuali ia menjelaskannya ." ( HR.Ibnu Majah dan Hakim) c) QS.An-Nisa ayat 29 yang menegaskan bahwa semua jual beli harus dilakukan tanpa hak khiyar d) hadist tentang khiyar majlis yang menyebutkan bahwa setiap transaksi harus segera diselesaikan tanpa adanya penyelesaian e) QS.Al-Mutaffifin ayat 1-3 yang menjelaskan tentang larangan mengurangi takaran dalam jual beli

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?