1) Pasal berapa yang membahas komisi yudisial? a) 24C b) 28H c) 20 d) 24B 2) Apa singkatan dari komisi yudisial? a) MPK b) DPR c) KY d) Presiden 3) Susunan,kedudukan,dan keanggotaan komisi yudisial diatur oleh a) DPR b) Presiden c) Undang undang d) Pancasila 4) Apa guna kekuasaan komisi yudisial? a) menegakkan hukum dan keadilan b) mengadili tingkat kasasi c) Pengelolaan keuangan d) menjaga kehormatan, keluhuran martabat,perilaku hakim 5) Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh? a) DPR b) Presiden c) MPR d) BPK 6) Berdasarkan pasal 14 undang undang 8 tahun 2011 apa salah satu tugas dari komisi yudisial? a) Mensejahterakan masyarakat  b) Pengawasannya terhadap perilaku hakim c) Menetapakan calon hakim agung  d) Meminta bantuan aparat ke penegak hukum 7) Dibawah ini komisi yudisial termasuk lembaga apa? a) Mandiri b) Eksekutif c) Legisiatif d) Yudikatif 8) Pengalaman apa yang harus dimiliki anggota komisi yudisial? a) Keuangag b) Hukum dan integritas c) Perjuangan d) Mandiri dan tidak bergantung 9) Apa wewenang dari komisi yudisial? a) Mengadili tingkat pertama dan terakhir  b) Mengangkat hakim agung c) Memberikan putusan pada DPR d) Pengakuan, Jaminan, dan perlindungan 10) Dibawah ini komitmen moral yang harus dimiliki komisi yudisial adalah? a) Selalu terbuka dalam menerima dan menyampaikan pendapat b) Menjadi anggota yang bertakwa c) Selalu menjaga martabat d) Selalu menjaga kesejahteraan masyarakat

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?