1) Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 a) pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan, yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan b) pelabuhan perikanan pelabuhan umum tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan dan juga pelayaran kapal umum, selain itu yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, adanya fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan c) pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan, yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan d) pelabuhan perikanan bongkar muat ikan kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan, yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar. 2) Sebutkan klasifikasi urutan pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia a) PPS, PPN, PPL, PPI b) PPS,PNP,PPP,PPI c) PPS,PPN,PPI,PPP d) PPS,PPN,PPP,PPI 3) sebutkan kriteria dari kondisi lingkungan dan perairan a) perairan yang dalam, akses terbuka, perairan tidak tercemar b) perairan cukup dalam, arus dan gelombang, perairan tidak tercemar c) perairan cukup dalam, arus dan gelombang, perairan tercemar d) perairan dalam, kondisi cuaca dan arus kencang, perairan tidak tercemar

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?