Visi dan Misi Syariah - 1. Misi aqidah dan syiar Islam 2. Misi ibadah (ta’awun) 3. Misi perekonomian 4. Misi pemberdayaan umat, Visi dan Misi Konvensional - 1. Misi ekonomi 2. Misi sosial, Dewan Pengawas Syari'ah - Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas mengawasi pelaksanaan operasional, agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam, Dewan Pengawas Konvensional - Tidak ada Dalam praktiknya tidak diawasi sehingga pelaksanaannya ada yang tidak sesuai dengan kaidah syariah, Akad/Perjanjian Syari'ah - Didasarkan pada prinsip tolong menolong, Akad/Perjanjian Konvensional - Didasarkan pada prinsip jual beli, Investasi Dana Syari'ah - Melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Bebas dari praktik riba dan tempat maksiat, Investasi Dana Konvensional - Melakukan investasi secara bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek investasi yang dilakukan, Kepemilikan Dana Syari'ah - Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut, Kepemilikan Dana Konvensional - Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja, Pengelolaan Dana Syari'ah - Ada pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus, kecuali sebagian kecil yang diniatkan untuk dana tabarru’ (dana kebajikan), Pengelolaan Dana Konvensional - Tidak ada pemisahan dana. Pada beberapa layanan jasa asuransi tertentu, dapat mengakibatkan dana menjadi hangus/ hilang, Penjamin Risiko Syari'ah - Sharing of Risk Terjadi proses saling menanggung, antara peserta yang satu dengan peserta yang lain, Penjamin Risiko Konvensional - Transfer of Risk, Pembayaran Klaim Syari'ah - Sumber biaya klaim, diambil dari rekening dana tabarru, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta. Jika salah satu peserta tertimpa musibah, maka peserta yang lain turut pula menanggung risiko bersama-sama., Pembayaran Klaim Konvensional - Sumber biaya klaim adalah rekening perusahaan. Perusahaan yang akan menanggung klaim dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala risiko sudah ditransfer dari peserta kepada perusahan asuransi, Keuntungan Syari'ah - Keuntungan tidak semuanya menjadi milik perusahaan, tetapi dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati, Keuntungan Konvensional - Semua keuntungan adalah milik perusahaan,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?