Visi dan Misi Syariah - 1. Misi aqidah dan syiar Islam 2. Misi ibadah (ta’awun) 3. Misi perekonomian 4. Misi pemberdayaan umat, Visi dan Misi Konvensional - 1. Misi ekonomi 2. Misi sosial, Dewan Pengawas Syari'ah - Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas mengawasi pelaksanaan operasional, agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam, Dewan Pengawas Konvensional - Tidak ada Dalam praktiknya tidak diawasi sehingga pelaksanaannya ada yang tidak sesuai dengan kaidah syariah, Akad/Perjanjian Syari'ah - Didasarkan pada prinsip tolong menolong, Akad/Perjanjian Konvensional - Didasarkan pada prinsip jual beli, Investasi Dana Syari'ah - Melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Bebas dari praktik riba dan tempat maksiat, Investasi Dana Konvensional - Melakukan investasi secara bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek investasi yang dilakukan, Kepemilikan Dana Syari'ah - Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut, Kepemilikan Dana Konvensional - Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja, Pengelolaan Dana Syari'ah - Ada pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus, kecuali sebagian kecil yang diniatkan untuk dana tabarru’ (dana kebajikan), Pengelolaan Dana Konvensional - Tidak ada pemisahan dana. Pada beberapa layanan jasa asuransi tertentu, dapat mengakibatkan dana menjadi hangus/ hilang, Penjamin Risiko Syari'ah - Sharing of Risk Terjadi proses saling menanggung, antara peserta yang satu dengan peserta yang lain, Penjamin Risiko Konvensional - Transfer of Risk, Pembayaran Klaim Syari'ah - Sumber biaya klaim, diambil dari rekening dana tabarru, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta. Jika salah satu peserta tertimpa musibah, maka peserta yang lain turut pula menanggung risiko bersama-sama., Pembayaran Klaim Konvensional - Sumber biaya klaim adalah rekening perusahaan. Perusahaan yang akan menanggung klaim dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala risiko sudah ditransfer dari peserta kepada perusahan asuransi, Keuntungan Syari'ah - Keuntungan tidak semuanya menjadi milik perusahaan, tetapi dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati, Keuntungan Konvensional - Semua keuntungan adalah milik perusahaan,
0%
ASURANSI
Share
Share
Share
by
Wawansupriatna4
Sekolah lanjutan
Agama
Edit Content
Print
Embed
More
Assignments
Leaderboard
Show more
Show less
This leaderboard is currently private. Click
Share
to make it public.
This leaderboard has been disabled by the resource owner.
This leaderboard is disabled as your options are different to the resource owner.
Revert Options
Match up
is an open-ended template. It does not generate scores for a leaderboard.
Log in required
Visual style
Fonts
Subscription required
Options
Switch template
Show all
More formats will appear as you play the activity.
Open results
Copy link
QR code
Delete
Continue editing:
?