1) Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang BPD a) Permendagri No.18 Tahun 2016 b) Permendagri No.110 Tahun 2016 c) Permendagri No.114 Tahun 2014 2) Ketentuan jumlah anggota BPD a) minimal 5 orang, maksimal 7 orang b) minimal 3 orang, maksimal 9 orang c) minimal 5 orang, maksimal 9 orang 3) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan: a) Keputusan Bupati/Walikota b) Keputusan Camat c) Keputusan Kepala Desa 4) Saat ini, masa keanggotaan BPD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji adalah selama: a) 5 tahun b) 4 tahun c) 6 tahun 5) Pimpinan BPD terdiri dari: a) Ketua, Sekretaris, Bendahara b) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris c) Ketua, Bidang, Sekretaris 6) Berikut yang BUKAN termasuk Tugas BPD: a) Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa b) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa c) Mengawasi Bendahara Desa

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?