muhyi - orang yang membuka lahan mati, mahbusah - lahan yang tidak bisa dimiliki karena terikat dengan kepentingan umum & individu, sigah - rukun akad, ihya - rukun ihyaul mawat, lazim - akad mahar, ibahah - akad tabarru', warisan - khalafiyyah, wakaf - kepemilikan manfaat, syirkah - transaksi perserikatan dagang, musaqah - transaksi pengairan, fasid - transaksi yang dilakukan anak kecil, nikah - akad mutlaq, irigasi - salah satu proses ihyaul mawat, hudnah - mu'awwadhoh ghoiru mahdoh, kepemilikanutuh - kepemilikan barang sekaligus manfaat, rusak - selesai kepemilikan manfaat barang, tujuan - maudhu'ul akad, murtahin - penerima gadai, jizyah - pajak perlindungan dari pemerintah islam, tawallud - kepemilikan telur dari ayam yang dimiliki, tadmin - kewajiban yang dibebankan jika seseorang merusak barang orang lain, sengaja - syarat istila' alal mubah, hawalah - transaksi peralihan hutang, mawat - lahan yang mati, empat - jumlah rukun akad, milkiyyah - bab 6,

10 fiqih akad & ihyaul mawat

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?