1) Salah satu sifat hukum yaitu a) Subyektif b) Obyektif c) Tidak memaksa d) Memaksa 2) Berdasarkan sumbernya, hukum yang berbentuk putusan hakim adalah a) a. Hukum Kebiasaan b) b. Hukum Traktat c) c. Hukum UU d) d. Hukum Yurispudensi 3) Suatu tindak korupsi mengandung unsur-unsur sebagai berikut, kecuali a) Merugikan negara b) Penyalahgunaan wewenang c) Melanggar hukum yang berlaku d) Membayar pajak 4) Undang-Undang yang mendasari konstitusional Mahkamah Konstitusi(MK) adalah a) UU No.22 tahun 2004 b) UUD 1945 Pasal 30  c) UU No.24 tahun 2003  d) UUD 1945 Pasal 24 5) Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum merupakan tugas dari seorang a) Wakil Hakim b) Jaksa  c) Hakim d) Polisi 6) Di bawah ini merupakan alat kelengkapan peradilan, kecuali a) Jaksa b) TNI   c) Polisi  d) Hakim 7) Pemerintah Indonesia berupaya memberantas segala bentuk korupsi, salah satunya adalah dengan membentuk UU. UU yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu a) UU No.31 Tahun 1998 b) UU No.31 Tahun 1999 c) UU No.20 Tahun 2001   d) UU No.26 Tahun 2000 8) Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang terjadi di antara umat Islam, merupakan tugas dari a) Pengadilan Islam b) Pengadilan Agama c) Pengadilan militer   d) Pengadilan Tata usaha 9) Pengadilan tingkat pertama yang ada di Indonesia yaitu a) Pengadilan Negeri b) Pengadilan Tertinggi c) Mahkamah Agung d) Pengadilan Tinggi 10) Urutan tingkatan peradilan yang ada di Indonesia mulai dari tingkat pertama sampai tingkat tertinggi ialah a) Pengadilan Negeri- Mahkamah Agung- Pengadilan sangat tinggi b) Pengadilan Negeri-Pengadilan Tinggi-Mahkamah Agung c) Pengadilan tinggi-Pengadilan negeri-Mahkamah agung d) Mahkamah Agung-Pengadilan Negeri-Pengadilan tinggi

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?