DESKRIPTIF - merupakan hukum yang sebab akibat , RASUAH - merupakan nama lain dari korupsi, POLISI - aparat penegak hukum, NATURALISASI - menjadikan warga negara indonesia bagi penduduk asing sah secara hukum, PENYIDIKAN - yang merupakan tahap pemeriksaan tersangka dalam tindak pidana, KAIDAH - rumusan asas yang menjadi hukum, KPAI - lembaga perlindungan anak indonesia, AUDITORNEGARA - bertugas untuk mencegah korupsi dengan cara mengembangkan produser keuangan dan auditing, KUHP - kitab undang undang dan hukum pidana , PROTEKSI - kata lain dari perlindungan, KORUPTOR - pelaku tindak korupsi, SUAP - tindakan yang termasuk kasus korupsi, KEADILAN - bersifat subjektif,individualitas,dan tidak menyamaratakan, WIRANTO - menteri koordinator bidang politik,hukum,dan keamanan republik indonesia ke-6, KPK - lembaga pemberantas korupsi, EKSEKUTIF - merupakan pemimpin yang mempunyai dedikasi, integritas moral, dan memiliki kecerdasan emosional yang tinggi , INTEGRITAS - merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki oleh orang legislative dan eksekutif, IPHI - lembaga ikatan Penasihat Hukum Indonesia,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?