Egois - Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan, Rendahnya kesadaran - Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara, Tidak toleran - Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain, Penyalahgunaan kekuasaan - Setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, Ketidaktegasan aparat - Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, Penyalahgunaan teknologi - Kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 - Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 - Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 - Merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 - Angka putus sekolah yang cukup tinggi, Pelanggaran hak cipta - Peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, Anak-anak usia sekolah mengamen di jalan - Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pengemis di jalanan - Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Penjual CD/DVD bajakan - Pelanggaran hak cipta, Penyerangan tempat ibadah - Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?