1) Lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan usahanya di bidang perlindungan seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan adalah a) Pegadaian b) Perusahaan asuransi c) Bursa efek d) Lembaga penjamin simpanan e) Reksadana f) bank

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?