True: Pada tahun 1950 menteri keuangan Syarifudin menggunting nilai uang kertas lima rupiahan menjadi dua potong yang masing-masing separuhnya. Kebijakan ini disebut kebijakan kontraktif, tingkat suku bunga bank yang tadinya 8% diturunkan menjadi 5%. Kebijakan ini disebut ekspansif, Pemerintah menghimbau kepada bank umum untuk berhati-hari dalam memberikan kredit. Kebijakan ini disebut kontraktif, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk segera menabung di Bank. Kebijakan ini disebut kontraktif, False: pemerintah menjual surat berharga pasar uang di pasar modal. Kebijakan ini disebut ekspansif, pemerintah mengeluarkan uang pecahan baru senilai Rp 2.000,00. Kebijakan ini disebut kontraktif, Cadangan kas minimum di Bank Indonesia dinaikan. Kebijakan ini disebut ekspansif,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?