Lembaga yang berwenang dalam proses penuntutan kasus, Lembaga yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, Dibentuk pada 27 Desember 2002, Bertugas memberikan layanan hukum, Lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, Memiliki wewenang memutuskan suatu perkara, Menangani perkara perdata yang melibatkan seseorang / badan hukum perdata, Dokumen yang berisi aturan-aturan hukum pidana,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?