1) Peraturan tentang Pemerintah Daerah terkait Urusan Wajib Konkruen - Kualitas Keluarga a) UU Nomor 52 Tahun 2009 b) UU Nomor 23 Tahun 2014 c) UU Nomor 35 Tahun 2014 d) UU Nomor 23 Tahun 2009 2) Bentuk Layanan Keluarga, kecuali a) Promosi b) Penyembuhan c) Pemulihan d) Pemulangan 3) Pendekatan dalam Layanan Keluarga, kecuali a) Pendekatan berbasis hak b) Pendekatan gender transformative c) Pendekatan berbasis usia d) Pendekatan berpusat pada perempuan dan anak 4) Yang termasuk dalam dimensi Indeks Kualitas Keluarga: a) Kualitas ketahanan sosial psikologi b) Kualitas ketahanan sandang pangan papan c) Kualitas teologi d) Kualitas ketahanan kemandirian 5) Berikut Kementerian yang berkaitan Unit Layanan Keluarga, kecuali a) KemenPPPA b) Kemenkes c) Kemendagri d) Kemen KLHK 6) Aturan tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan PPPA yaitu nomor a) Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2013 b) Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2022 c) Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2022 d) Permen PPPA Nomor 23 Tahun 2014

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?