1) ASN Sebagai profesi, salah satunya berdasarkan prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam... a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 c) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 2) Yang bukan merupakan fungsi ASN: a) pelaksana kebijakan publik b) pelayan publik c) pengawas kegiatan publik d) perekat dan pemersatu bangsa 3) Yang dimaksud dengan berorientasi pelayanan adalah a) Bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan b) Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat c) Saling peduli dan menghargai perbedaan d) Terus berinovasi dan antusias dalam perubahan 4) Yang bukan merupakan unsur penting dalam pelayanan publik a) Penyelenggara b) Penerima layanan c) Tempat pelayanan d) Kepuasan pelanggan 5) Yang bukan prinsip pelayanan publik yang baik adalah a) Partisipatif dan transparan b) Responsif dan tidak diskriminatif c) Kompleks namun murah d) Aksesibel

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?