Sistem Presidensil - Sistem Pemerintahan Negara Indonesia, Eksekutif, legislatif, yudikatif - Lembaga penyelenggaraan negara, Lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara - Legislatif, Lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang - Eksekutif, Lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara - Yudikatif, Amandemen 1 meliputi 29 pasal yang dirubah - 19 oktober 1999, Lembaga peradilan tertinggi, bertugas mengadili perkara dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali - Mahkamah Agung, Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan - Presidensil, Presiden/raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara, sementara perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan - Parlamenter, Presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD - Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar NRI 1945, Dipilihnya presiden secara langsung oleh rakyat - Pasal 6 A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, Lembaga negara yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - Majelis Permusyawaratan Rakyar, Berwenang mengusulkan hakim agung dan menjaga menegakkan kehormatan serta prilaku hukum - Komisi Yudisial, Lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan, Membuat, mengubah, dan menetapkan undang-undang - Fungsi utama dari lembaga legislatif dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?